AD/ART
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
( FORSI MCKU )
ANGGARAN DASAR
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif dalam mengembangkan dan menata sebuah acara baik formal ataupun non formal. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kami FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan disiplin dan komitemen yang tinggi.
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan Mc Kuningan diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Mc yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk anggota secara bebas dan beraturan, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN yang dicetuskan pada tanggal 19 November 2016.
Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi , FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) yang berarti adalah Sekumpulan orang yang memiliki kemampuan atau berprosesi sebagai Master of Ceremoni ( MC ) yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain.
Pasal 2
Waktu
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) didirikan pada tanggal 19 November 2016 di Gedung Kesenian Kabupaten Kuningan, untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berkedudukan di Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 1
Azas
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini adalah organisasi Mc yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Visi FORSI MCKU adalah Sebagai Organisasi Profesi yang Profesional, Berdedikasi, Berakhlak, serta Bertanggung Jawab.
Pasal 7
Misi
Misi FORCI MCKU Adalah :
1. Menghimpun kegiatan MC kabupaten kuningan yang bersifat Intern/ Extern
2. Mengemban aspirasi mc/seniman dan Masyarakat
3. Menciptakan SDM Mc yang Profesional.
4. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif
5. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 1
Satus
Status FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah organisasi master of ceremony tertinggi dalam ruang lingkup propesi mc serta menaungi semua kegiatan anggota organisasi yang berada di tingkat Kabupaten Kuningan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Keanggotaan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) orang yang dengan sukarela menyatakan mendaftarkan diri sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Pembina
c. Penasehat
d. Pengurus Harian :
1. Ketua
2. Wakil I
3. Wakil II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahara I
7. Bendahara II
8. Bidang - Bidang
Pasal 12
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN ( FORSI MCKU ).
Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan
Pemilihan ketua dan pengurus Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) di lakukan dalam musyawarah anggota (FORSI MCKU)
Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggantian Kepengurusan
1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 3 tahun)
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) diperoleh dari :
1. Iuran Wajib Anggota
2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini Berakhir.
Ditetapkan di : Kuningan
Pada Tanggal : 30 Mei 2023
Waktu/Pukul : 13.00 WIB
EMAN ROHEMAN
Sekretaris
MAMAN KONDANG,S.KOM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU)
KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah sbb:
Lambang organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambang tersebut berarti :
1. Padi kuning berarti kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU).
2. Lingkaran berarti organisasi (FORSI MCKU) dapat bergerak dinamis, bergerak, memiliki kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan.
3. Bendera merah putih berarti sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Makna warna dalam logo
a. Putih berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan
b. Merah berarti berani, kekuatan, perjuangan, darah dan pencapaian tujuan
c. Kuning berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan
d. Hitam berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah Warga Negara Indonesi
1. Berkeduduka di Wilayah Kabupaten Kuningan
2. Berusia 17 Tahun ke atas
3. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak sedang menghadapi/menjalani proses hukum
4. Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang berasal dari kader simpatisan yang dianggat mampu memberikan kontribusi positif untuk turut serta membangun dan memajukan organisasi,dan menyatakan bersedia menjadi anggota karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota
1. Mempunyai hak berbicara
2. Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi (FORSI MCKU)
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
5. Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) serta semua ketentuan lain
2. Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
3. Membayar iuran wajib
4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh (FORSI MCKU)
Pasal 4
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) , terlampir
Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Bertangung jawab dalam memimpin FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) .
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar
Pasal 9
Wakil Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Organisasi.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian
Pasal 10
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Organisasi.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU).
Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang
1. Mewujudkan tertib keuangan Organisasi.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.
Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 13
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Hal mengenai permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Bulanan
4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
Ditetapkan di : Kuningan
Pada Tanggal : 30 Mei 2023
Waktu/Pukul : 13.00 WIB
Ketua
EMAN ROHEMAN
Sekretaris
MAMAN KONDANG,S.KOM